Correct Article 9
PERPRES Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction
