Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50A

PERPRES Nomor 85 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (2) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga ketentuan Pasal 51 berbunyi:
Your Correction