Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 85 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi adalah jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a. 3. Ketentuan Pasal 50 dihapus. 4. Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction