Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 85 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan hak keuangan dalam bentuk honorarium yang diberikan setiap bulan.
Your Correction