Correct Article 10
PERPRES Nomor 85 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Current Text
Segaia biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas TKMPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan daD Belanja Negara pacta Kementerian Luar Negeri.
Pasai ...
www.bphn.go.id
) ~ ..IJA""'-~~\ ,'~p~""'.-"~~~ "'.A7~ ,,~ ,::
";~\ ~~~ .\~~ ~d~ ~, ~~~ ~AI/ ~~ .v. ~ ~ oC-I'W;#"""'"
Pasalll Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pacta tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pacta tanggal 29 November 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Sl:KRETARIAT KABINET RI Politik, www.bphn.go.id
'-.
SEKRETARIAT KABINET
Jakarta, (, Desember 2011 Nomor .B. {s?:>4 /Polhukam/XII/2011 Kepada Yth.
Sifat .Segera -:>
1. Kepala Badan Pembinaan Hukum Lampiran : 1 (satu) set Nasional, Kementerian Hukum dan Perihal : Penyampaian Salinan Keputusan HAM;
No. 33 Tahun 2011
2. Direktur Utama Perum LKBN ANT ARA;
3. Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA;
4. Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA.
di- Jakarta Bersama ini dengan hormat kami sampaikan
Keputusan
Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Cajon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Cajon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Desember
2011. Demikian, untuk mohon menjadikan maklum.
-, "", ..( ..' m, Tembusan Yth.:
Sekretaris Kabinet.
www.bphn.go.id
.' ...JM~~...~.~~.;l"~~"" tf~ r ~ rJJ'~ ~,~ A~ ~At\ ~a~ ~~ ,~'L'.J;j ~oo!' '
REPUeL.IK INDONESIA KEPUTUSAN PIlESIDEN MPU9LIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2011 TEN'r A:NG PE:MBENTUKAN TIM SBLBKSI CALON ANGGOT A KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN CALON ANGGOT A BADAN PENGA WAS PEMILIHAN UMUM PUSIDEN MPUBLIK lNBON!SIA, M~t'li't:nbaflg :
bahwa dalam fangka meiaksanakan ketefituan Pastil 12, Pasal 86, clan Pasal 129 ayat (4) Un dang-Un dang Nomo! 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umunl, dipandang perlu membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum clan Calon Atlggota Badan Pengawas Pemilihan Umum;
M@1'\grnaat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undatlg-Undatlg Dasar Negara Republik INDONESIA Ta~un 1945;
2. Undi11g-Undans NOlnor IS "fahun 2011 tenting Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5246);
MEMUTUSKAN:
Meftetapkafl :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENT ANG PEMBENTUKAN llM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILlHAN UMUM DAN CALON ANGGOTA BADAN PENGA WAS PEMILIHAN UMUM.
PERT AMA...
www.bphn.go.id
...JI#h'I\k ...~..:vr'~,~ , .t.~"~x '* ~ tA, ~~ ~~t ~A ~d4 ~~2 ~~~ p~ 'C.~ t~~ ~..." P~ESIPe:N
.., .
- PER 1" AMA :
Meillbentuk rf'im Seleksi Caton Anggota Komisi Pemilihan Umum clan Caton Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang selanjumya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut 'rim Seleksi.
I{EDUA :
i'im Scleksi sebagaimwla dimaksud pada DiktUl11 PElt'r AMA terdiri dari :
Ketua met'flfigkap anggota.
:
Sdr. GamilWat1 Fauzi;
Wakil Ketua nlerangkap anggota :
Sdr. Amir Syamsuddin;
Sekrctaris merangkap Anggota :
Sdr. A. Tanribali. L;
A11ggota :
1. Sdr. Prof. Dr. Azyumardi Azra;
2. Sdr. Prof. Dr. Saldi lira, S.H.;
3. Sdr. Allis Baswedan, Ph.D;
4. Sdr. Prof. Dr. Pratikno;
5. Sdr. Prof. Ranuan Surbakti, MA. Ph.D;
6. 3dr. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si;
7. Sdr. Dr. R. Siti Zuhro, MA;
8. Sdr. Dr. Imam Prasodjo, MA;
KE"flGA :
1"im Seleksi bertugas men1bafltu Presidefl untuk mefletapkan caton Anggota Komisi Pemilihan Umum clan caton Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
KEEMP A j' :
Untuk metY1ilih caton Anggota K6misi Pemilihan Unlum dRn caton Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Tim Seleksi melakukan tallapan kegiatat1:
a. mengumUmkatl...
www.bphn.go.id
.~lpl.f~~\\ I~!~ ~ .._'~ ~~~ ~A.f ~.
~d.1 ., '\l~A~ 6F:~ ~~~.~. ~~..~ -A~w"7 ~, .3
Q. mefiiUffiUl.tlkan ~efldaRarafl caton al1Ql;ota KOl'l'lisi PemiliRat1 Umum clan caton at1ggota Badan Pengawas Pemilihan Umum pada media massa cetak harian dat1 media massa elektronik nasional;
b. t11enerifl'lll pendaftw'an bakal calon flfiggota Komisi Pemilihan Umum dan bakal caton anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum~
c. ffislakukan peflelitiw1 admifiiatri1si bllkal caton anggota Komisi Pemilihan Umum dw1 bakal caton 3nggota Badat1 Pengawas Pcmilihwl UmUl11;
d. ffi011gumuifikilt1 l'lasil l:lenslitia11 admuustrasi bakal ca.lon W1Ssota. Komisi Pen1ilihan UftlUm dan caton anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum;
e. melakukwl seleksi tel-1ulis dengi1fl ll1ateri utama pengetahUaI1 mengenai Pemilihan Umum;
f. melakukan tes kesehata»;
g. 111elakukarl serQngkaiQn tes psikologi;
h. mengumumkan nama dattar bakal caton anggota Komisi Pemilihan Umum dan bakal caton anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tutus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dat1 tanggapan masvarakat .t
i. fl1elakukan wQwancara deUjatl reateN penyelenggaraan Penulihan Un1ult1 daft klarifikasi atas tanggapw1 clan masukan masyarakat;
j. menetapka11...
www.bphn.go.id
., ,"Id~~" .~..;?/rp~,.
~A';~~~~ r:f ~~~ ~6..
W,41 .i ~,,~.., Jj)':t ; , c, ,~\\ )1 , _'.:.~.~I.
"",Ii : -\y -~.)W, .,.", PRESIOEN
.4
j. menetai}kafi 14 (empat belas) naft1a caton anggota Komisi Pemilil'lan UmUfl1 clan 10 (sepuluh) nama caton anggota Baclan Pengawas Pelnilihan Umum dalam rapat pleno; clan
k. menyalnpaikan 14 (err1pat betas) nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum clan 10 (sepuluh) nama calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum kepada PRESIDEN.
KBEMPA "f :
l)alam ltlelaks3nakafl tugastlya, 'fin'! Seleksi bertanggung jawab kepada. Presiclen.
KELI:MA :
i'un Seleksi fllelaporkafl pelaksal1aan setiap tahapan seleksi kepada PRESIDEN clan Dewan Perwakilan Rakyat.
KEENAf,.,1 :
1'im Seleksi clibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
KETUJUH :
Masa kerja Tim Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini sampai dengan disahkannya anggota Komisi Pemilihan Umum terpilih datl anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terpilih.
KEDELAP AN :
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas 1"im Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian Dalam Negeri.
KESEMBILAN: ...
.' ""'I www.bphn.go.id
., "
...A4J1""'~ ..'?~r~' ~\ .~A~ ~"~~ '~A ? ~ "! ,~{ '~'4.
'~." ~J ~~~...
!'t~ ~~ (v;tif ~...' '" .5
KESEMBILAN : Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABlNET RI kum
,':
www.bphn.go.id
~ SEKRETARIAT KABINET
Jakarta, 8 Desember 2011 Nomor :
B. 1;~8 /Polhukam/XII/2011 Kepada Yth.
Sifat Segera -> 1. Kepala Badan Pembinaan Hukum Lampiran:
1 (satu) set Nasional, Kementerian Hukum dan Perihal Penyampaian Salinan Peraturan HAM;
PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2011
2. Direktur Utama Perum LKBN ANTARA;
3. Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA;
4. Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, di- Jakarta Bersama ini dengan hormat kami sampaikan salinan Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2011 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang telah ditetapkan pad a tanggal 6 Desember 2011.
Demikian, untuk mohon menjadikan maklum.
Tembusan Yth.:
Sekretaris Kabinet.
www.bphn.go.id
" AAI"~~~ ~ ,_I?>?~~~~ .'A;~ ~" -~~~.
.~A~ ..,,~ 'J ~~, ,""t ~ft~ .~A~ ~n" ~., ~~~ ~~ty ~~ ,.~~ -I'."'"," PERA TURAN PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA NOMOR 90 T AHUN 2011 TENTANG HAK KEUANGAN KETUA, W AKIL KETUA, DAN ANGGOT A DEW AN GELAR, T ANDA JASA, DAN T ANDA KEHORMA TAN DENGAN RAHMA T TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2010 ten tang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, perlu MENETAPKAN Peraturan PRESIDEN tentang Hak Keuangan Ketua, W aki 1 Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
Mengingat : 1. Pasal4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2009 tentang GeIar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5023);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5089);
4. Peraturan ...
www.bphn.go.id
..
~ ' IA!~"~~..
.I!,P?'_~~~ 'I..A7~ ~6 I::
~~\.
~~, .\~~ I..\:~~ ~~ ~~~,,:;P
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5115);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN
TENTANG HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN.
Your Correction
