Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 85 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, TKMPP dapat mengundang dan mengikutsertakan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction