Correct Article 3
PERPRES Nomor 85 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, TKMPP menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penghentian partisipasi INDONESIA pacta misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia;
b. penyiapan kajian komprehensif dan penyiapan rekomendasi tentang kebijakan bagi partisipasi INDONESIA pacta misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia;
c. penyiapan dan perumusan posisi dan strategi INDONESIA dalam perundingan mengenai partisipasi INDONESIA pacta misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia berdasarkan kepentingan nasional; dan
d. pemantauan dan evaluasi partisipasi INDONESIA pacta rnisi-misi pemeliharaan perdamaian dunia.
Your Correction
