Correct Article 11
PERPRES Nomor 85 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas Simpul Jaringan dalam hal pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, ditetapkan Unit Kliring oleh masing-masing pimpinan Simpul Jaringan.
(2) Unit Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyebarluaskan Metadata dan Data Spasial kepada masyarakat;dan
b. menyampaikan Metadata kepada Penghubung Simpul Jaringan.
Your Correction
