Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 85 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas Simpul Jaringan dalam hal pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, ditetapkan Unit Kliring oleh masing-masing pimpinan Simpul Jaringan. (2) Unit Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyebarluaskan Metadata dan Data Spasial kepada masyarakat;dan b. menyampaikan Metadata kepada Penghubung Simpul Jaringan.
Your Correction