Correct Article 5
PERPRES Nomor 85 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL
Current Text
Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
a. departemen, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang :
1. survei dan pemetaan;
2. pertanahan;
3. pemerintahan dalam negeri;
4. perhubungan;
5. komunikasi dan informatika;
6. pekerjaan umum;
7. kebudayaan dan kepariwisataan;
8. statistik;
9. energi dan sumber daya mineral;
10. kehutanan;
11. pertanian;
12. kelautan dan perikanan;
13. meteorologi dan geofisika;
14. antariksa dan penerbangan;
b. pemerintah provinsi;dan
c. pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction
