Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS BAGI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ADTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan angka dasar suatu kota dimana Perwakilan berkedudukan dengan memperhatikan paritas daya beli pada kota tersebut. (2) Besaran ADTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. 2. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2OI9 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction