Correct Article 3
PERPRES Nomor 84 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2023 tentang PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024
Current Text
(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pemba.ngunan Nasional, sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangun€rn nasional;
b. menteri/kepala lembaga, untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024; dalrr
c. pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaks€rnaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2024.
l2l Pembahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
