Correct Article 2
PERPRES Nomor 84 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2023 tentang PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024
Current Text
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat pemutakhiran:
a. Narasi;
b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; dan
c.Matriks...
c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor Projectyang memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor hoject pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.
(2) Ketentuan mengenai pemutakhiran Narasi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Ketentuan mengenai pemutakhiran Matriks Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Ketentuan mengenai pemutakhiran Matriks Proyek Prioritas Strategis /Major hoject sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
