Correct Article 11
PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044
Current Text
(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
Your Correction
