Correct Article 4
PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044
Current Text
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwilayahan pembangunan DPN Lombok-Gili Tramena;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
f. pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
g. pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena.
Your Correction
