Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena. (2) Pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat; c. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah; d. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara; e. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur; dan f. Pemerintah Kota Mataram.
Your Correction