Correct Article 2
PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044
Current Text
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena.
(2) Pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
c. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;
d. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
e. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur; dan
f. Pemerintah Kota Mataram.
Your Correction
