Correct Article 1
PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
2. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
3. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
4. DPN Lombok, Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air yang selanjutnya disebut DPN Lombok-Gili Tramena adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Lombok-Gili Tramena dan sekitarnya.
5. Rencana Induk DPN Lombok-Gili Tramena yang selanjutnya disebut RIDPN Lombok-Gili Tramena adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena tahun 2020-2044.
6. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Your Correction
