Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 208) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B sehingga berbunyi sebagai berikut: