Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 84 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction