Correct Article 5
PERPRES Nomor 84 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
