Correct Article 3
PERPRES Nomor 84 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
Current Text
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA.
Your Correction
