Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 84 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA.
Your Correction