Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 84 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA diberikan honorarium setiap bulan.
Your Correction