Correct Article 1
PERPRES Nomor 84 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA diberikan honorarium setiap bulan.
Your Correction
