Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2015 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2005 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indoenesia Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction