Correct Article 9
PERPRES Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku maka:
a. Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/ Kontrak.
b. Proses Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya, selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
