Correct Article 7
PERPRES Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah dan instansi terkait wajib melaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia orang asli Papua dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
