Correct Article 5
PERPRES Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya, tidak diperbolehkan untuk:
a. Menggunakan orang asli Papua untuk dimasukkan dalam kepengurusan perusahaan tanpa berperan aktif dalam menjalankan operasional perusahaan.
b. Mengalihkan/mensubkontrakan kepada pihak lain secara tidak sah, sebagian maupun seluruh pekerjaan.
Your Correction
