Article I
Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sehingga Pasal 7 berbunyi:
“Pasal 7
(1) Susunan organisasi UP4B terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. 5 (lima) Deputi; dan
d. Tenaga Profesional.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda dan Tenaga
Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 80 (delapan puluh) orang.”