Correct Article 19
PERPRES Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Current Text
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Komite Digital Pemerintah, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital pemerintah.
Your Correction
