Correct Article 16
PERPRES Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Current Text
Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada PRESIDEN secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
