Correct Article 41
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Current Text
Penyelenggaraan Kebun Raya yang telah ditetapkan sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini paling larna 2 (dua) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Pasal 42. ..
Pasai 42 Dalam hal belum terbentuk BRIDA atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan Kebun Raya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
BABxI KETENTUAN PENUTUP
Your Correction
