Correct Article 35
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Current Text
(1) Sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi Kebun Raya dikembangkan dan dikelola oleh:
a. Kebun . . .
EUK INDONES
a. Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga;
b. Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
c. Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha; atau
e. Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan tinggi.
(21 Pangkalan data koleksi Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diintegrasikan dengan pangkalan data yang dibangun dan dikelola oleh Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi Kebun Raya diatur dengan Peraturan Badan.
Your Correction
