Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan diselenggarakan oleh unit keda Badan. (21 Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/ lembaga diselenggarakan oleh unit ke{a kementerian/ lembaga. (3) Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota diselenggarakan oleh BRIDA atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/ kota di bidang penelitian dan pengembangan. (41 Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha diselenggarakan oleh Badan Usaha. (5) Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Your Correction