Correct Article 30
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kualitas Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendampingan dan bimbingan teknis; dan
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya dengan dukungan dan keterlibatan pemangku kepentingan.
Your Correction
