Correct Article 26
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Current Text
Pemanfaatan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui kegiatan:
a. konservasi tumbuhan;
b. penelitian;
c. pendidikan;
d. wisata; dan
e. jasa lingkungan.
Your Correction
