Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui kegiatan: a. konservasi tumbuhan; b. penelitian; c. pendidikan; d. wisata; dan e. jasa lingkungan.
Your Correction