Correct Article 24
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Current Text
Pemeliharaan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
