Correct Article 23
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Current Text
Pemeliharaan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat (l) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan perbanyakan, perawatan, dan pendokumentasian data koleksi tumbuhan.
a. b.
c. d.
e. f.
Pasal24 . . .
Your Correction
