Correct Article 21
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Current Text
(1) Pengelolaan Kebun Raya meliputi kegiatan:
pemeliharaan kawasan Kebun Raya;
koleksi tumbuhan;
Infrastruktur Pendukung;
pemanfaatan kawasan Kebun Raya;
pemanfaatan koleksi tumbuhan; dan pemanfaatan Infrastruktur Pendukung.
(21 Pemanfaatan kawasan Kebun Raya, pemanfaatan koleksi tumbuhan, dan pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan fungsi Kebun Raya.
Pasal22 Pemeliharaan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan perawatan dan penataan lingkungan.
Your Correction
