Correct Article 13
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Current Text
(1) Pembangunan Kebun Raya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan;
b. dapat diakses oleh masyarakat;
c. memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi; dan
d. memiliki koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan pola klasifrkasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.
(2) Lahan. . .
(21 Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. kawasan hutan; dan/atau
b. bukan kawasan hutan.
(3) Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa bukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dilakukan oleh pimpinan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
(5) Koleksi tumbuhan terdokumentasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf c merupakan koleksi tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam pangkalan data koleksi Kebun Raya.
Your Correction
