Correct Article 12
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Current Text
(1) Rencana pengembangan Kebun Raya berisi penetapan lokasi prioritas Kebun Raya yang disusun sebagai pedoman bagi Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, dan perguruan tinggi dalam rangka Pembangunan Kebun Raya di INDONESIA.
(21 Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. keterwakilan tipe Ekoregion di INDONESIA;
b. jenis tumbuhan prioritas yang perlu dikon servasi secara ex sifu;
c. tekanan dan ancaman terhadap habitat alami;
d. kesesuaian dengan rencana tata ruang;
e. kelayakan calon lokasi; dan
f. kesiapan serta komitmen pihak pengusul.
(3)Tipe...
(3) Tipe Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi berdasarkan cakupan wilayah administratif.
(4) Penyusunan rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait.
(5) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
