Correct Article 10
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Current Text
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan harus memiliki infrastruktur penelitian.
Your Correction
