Correct Article 9
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Current Text
(l) Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diturunkan menjadi Kebun Raya kelas B dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f, atau huruf g.
(21 Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Kebun Raya kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diturunkan menjadi Kebun Raya kelas C dalam hal tidak memenuhi kriteria:
a. menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
b. memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima, zona pengelola, dan znna koleksi; atau
c. memiliki lembaga pengelola yang definitif.
Pasal 10. . .
Your Correction
