Correct Article 7
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Current Text
Kebun Raya kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Kebun Raya yang sudah diresmikan dan memenuhi kriteria:
a. memiliki . . .
a. memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak
b. menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
c. memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima, zona pengelola, dan znna koleksi; dan
d. memiliki lembaga pengelola yang defrnitif.
Your Correction
