Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan Kebun Raya yang sudah diresmikan dan memenuhi kriteria: a. memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak b. menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya; c. memiliki infrastruktur minimal pada znna penerima, zona pengelola, dan z,ona koleksi; d. memiliki lembaga pengelola yang definitif; e. memiliki katalog koleksi yang dimutakhirkan secara berkala; f. memiliki pangkalan data koleksi Kebun Raya yang terintegrasi dengan sistem informasi elektronik yang dibangun oleh Badan; dan g. melakukan kegiatan penambahan koleksi tumbuhan hidup secara mandiri.
Your Correction