Correct Article 6
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Current Text
Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan Kebun Raya yang sudah diresmikan dan memenuhi kriteria:
a. memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak
b. menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
c. memiliki infrastruktur minimal pada znna penerima, zona pengelola, dan z,ona koleksi;
d. memiliki lembaga pengelola yang definitif;
e. memiliki katalog koleksi yang dimutakhirkan secara berkala;
f. memiliki pangkalan data koleksi Kebun Raya yang terintegrasi dengan sistem informasi elektronik yang dibangun oleh Badan; dan
g. melakukan kegiatan penambahan koleksi tumbuhan hidup secara mandiri.
Your Correction
