Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan kelas: a. Kebun Raya kelas A; b. Kebun Raya kelas B; dan c. Kebun Raya kelas C.
Your Correction