Correct Article 4
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Current Text
Jenis Kebun Raya terdiri atas:
a. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan;
b. Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/ lembaga;
c. Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
d. Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
e. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha;
dan
f. Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguman tinggr.
Pasal 5...
Your Correction
