Correct Article 6
PERPRES Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
