Correct Article 5
PERPRES Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Hukum dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
