Correct Article 3
PERPRES Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Current Text
Besaran Tunjangan Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
