Correct Article 1
PERPRES Nomor 83 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Analis Hukum adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
