Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 83 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk: a. pencegahan tindak pidana korupsi; b. pencegahan tindak pidana pencucian uang; c. kepentingan perpajakan; d. pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan e. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction