Correct Article 9
PERPRES Nomor 83 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Pengawasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh:
a. aparat pengawasan intern pemerintah untuk Penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah;
dan
b. lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan untuk Penyelenggara yang berstatus instansi nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
