Correct Article 8
PERPRES Nomor 83 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Untuk menjaga keakuratan dan validitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d secara berkelanjutan.
(2) Pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan:
1. data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
2. Data Kependudukan berbasis NIK yang belum memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan secara bertahap, kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkoordinasi untuk menyusun tata cara pelaksanaan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
